Sistem rekrutmen Partai Politik saat ini perlu dibenahi untuk menghasilkan figur politik yang mumpuni. Calon Presiden dari jalur independen juga seharusnya dapat diberi peluang untuk tampil. Karena hal itu belum diakomodir, caranya adalah dengan melakukan amandemen UU Pemilihan Presiden.
Setidaknya, demikian pendapat yang dikemukakan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Budi Susilo Soepandji kepada pers, di Jakarta, Selasa (22/10).
"Di dalam UU, capres independen itu tidak diatur. Kita harapkan aturan itu bisa diamandemen. Jadi orang bebas bisa ikut," ujar dia.
Gubernur Lemhannas mengatakan, sistem perpolitikan Indonesia saat ini mengharuskan pimpinan negara dipilih melalui jalur parpol yang dipilih dari aspirasi masyarakat. Calon itu berasal dari kader parpol atau juga sosok yang yang berasal dari luar parpol yang dianggap mewakili aspirasi rakyat.
"Model di Eropa orang-orang yang profesional, di Amerika orang yang pantas jadi presiden. Sistem di Indonesia harus mengikuti jalur parpol. Orang independen yang diamati oleh parpol," terangnya.
Terkait proses rekrutmen dan kaderisasi parpol, Budi menilai perlu ada pembenahan ke arah yang lebih baik. Pembelajaran soal nilai kebangsaan perlu ditingkatkan secara terus-menerus. Sehingga nilai-nilai yang ada ini sangat mempengaruhi sistem pendidikan dan rekrutmen yang ada di parpol dan Lemhannas akan memberikan kontribusinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved