Polisi berkas 4 tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejagung menetapkan jaksa penuntut umum dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyo mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan,
“Selanjutnya Kejagung akan putuskan jaksa P16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana),” kata Arif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (25/10).
Kasus ini menyeret 3 pejabat BSM cabang Bogor yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa.
Seorang tersangka lagi yakni, Iyan Permana adalah yang mengajukan permohonan dana kredit rumah 197 debitur. Namun ternyata 113 diantaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.
Akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana ini. Selanjutnya saat melakukan pengecekan di lapangan dan dikroscek dengan dokumen yang diajukan Iyan, diketahui jika seluruh dokumen tersebut palsu. Ternyata KTP dan surat tanah serta semua dokumen-dokumennya fiktif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved