Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara dari 7 tersangka kasus terorisme dari penyidik Mabes Polri. Ketujuh tersangka tersebut telah membobol dua situs multi level marketing (MLM), dan mengeruk dana sebesar Rp5,937 miliar yang digunakan untuk kegiatan pelatihan terorisme.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (11/09), Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman mengungkapkan pelimpahkan tersangka dan berkas perkara itu dilakukan pada pekan lalu.
Ketujuh tersangka tersebut adalah, Rizki Gunawan alias Rizki alias Ronny, Sidik alias Sidik Virapranata, Agung Prastyo alias Agung, Agung Supriyanto, Dedy Irawan, Rizky Dian Furqony alias Rizky alias Chandra alias Kuncung alias Sayid dan Andri Kurniawan alias Alan Hendriansyah alias Hendrik alias Sapto Wardoyo. “Pelimpahan tahap dua, untuk berkas perkara dan tersangka itu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," ujar Adi.
Jaringan teroris itu diduga telah membobol 2 situs MLM, spedline.com dan frestrack.com. Tidak dijelaskan bagaimana kelompok ini beraksi sehingga berhasil membobol duit miliaran rupiah dari situs tersebut.
Ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 15 juncto Pasal 11, Pasal 13 (a) (c), Undang-Undang Anti Teror dan Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved