Kepolisian Daerah Metro Jaya menilai berkas tahap pertama kasus bekas pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie sudah lengkap. Berkas perkara tersangka dugaan korupsi, penggelapan dan pencucian uang itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas itu dikemukakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Wahyono di Jakarta, Jumat (21/05). “Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan, Kamis (20/5) kemarin,” kata Wahyono.
Dijelaskan Wahyono lebih jauh, penyidik baru menetapkan status tersangka terhadap Bahasyim pada dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dari hasil gratifikasi wajib pajak.
Adapun tentang dugaan korupsi dan pencucian uang, jenderal polisi berbintang dua tersebut menyatakan penyidik polri masih mendalami semua unsur yang terlibat pada transaksi tindak pidana tersebut. "Dana transaksi (gratifikasi) itu masuk dalam tindak pidana," tutur dia.
Seperti diketahui, kepolisian menyelidiki dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang setelah adanya informasi dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik Bahasyim yang nilainya mencapai Rp64 miliar sekitar Maret 2009 lalu.
Penyidik kemudian memproses laporan tersebut dam melakukan pemeriksaan terhadap Bahasyim sejak pertengahan tahun 2009. Dari serentetan pemeriksaan tersebut, pada 9 April 2010 , penyidik menetapkan Bahasyim sebagai tersangka.
Penyidik menduga mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu menerima gratifikasi dari wajib pajak, kemudian Bahasyim mencuci uang dari hasil kejahatannya itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved