Berkas perkara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung dalam kasus penyuapan saat menangani kasus pembobolan Bank BNI Tahun 2002 akhirnya dinyatakan lengkap (P-19) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Meski demikian, tersangka Suyitno masih ditahan di tahanan Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Demikian diungkapkan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Anton Bachrul Alam. ”Ya sudah lengkap. Sudah kami limpahkan ke kejaksaan kemarin malam,” ujar Anton.
Penyerahan berkas perkara tersebut, menurut Anton, sekitar pukul 20.00, Rabu (19/4) malam, lalu. Suyitno sempat dibawa ke Kejaksaan Agung, tetapi dibawa kembali lagi ke tahanan di Mabes Polri. Menurut Anton, Suyitno saat ini merupakan tahanan titipan kejaksaan dan belum dapat dipastikan kapan tersangka ikut dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim Polri Komisaris Besar Irman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, batal mendengarkan kesaksian Jeffry Baso. Pasalnya, Jeffry yang juga tersangka pembobolan BNI tahun 2002 ini mengaku sakit darah tinggi.
Sidang yang dipimpin hakim Yohanes E Binti itu akhirnya hanya mendengarkan kesaksian Dody S Abdul Kadir, penasihat Adrian Herling Waworuntu, mantan konsultan investasi PT Gramarindo Group yang kini telah dipidana seumur hidup.
Dalam kesaksiannya, Dody mengaku lebih banyak bertemu dengan Brigadir Jenderal Ismoko (mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang sekarang berstatus tersangka) daripada dengan Irman.
Dody juga menyatakan pernah ke Singapura menemui Maria Pauline Lumowa yang masih diburu polisi dalam kasus ini. Setelah mendengar penjelasan Pauline yang merasa dikorbankan, Dody berkesimpulan, yang dilakukan Adrian dan teman-temannya saat itu bukan pembobolan bank, asal uang yang berasal dari BNI dikembalikan semua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved