Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaluddin. Keduanya segera duduk menjalani sidang terkait perkara suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk 2 orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait perkara judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Selasa (23/05).
Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. “Dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," imbuhnya.
Pelimpahan berkas ini juga diakui oleh Patrialis Akbar saat selesai menjalani pemeriksaan di KPK. "KPK sudah melimpahkan semua berkas ke JPU hari ini. Insyaallah ini akan segera disidangkan," terangnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai US$20 ribu dan SIN$200 ribu dari Basuki Hariman terkait dengan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK kemudian menetapkan empat tersangka atas kasus ini, yakni Basuki Hariman dan Ng Feny sebagai pemberi suap, serta Patrialis Akbar dan Kamaluddin sebagai penerima suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved