Bank Indonesia (BI) mengetatkan aturan pemberian kredit bagi kendaraan bermotor dan rumah. Perusahaan multifinance dan perbankan kini tak bisa lagi memberikan pembiayaan dengan down payment (DP) yang sangat murah. Dalam aturan baru itu, minimal DP untuk kredit kendaraan bermotor sebesar 25 persen, sedangkan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 30 persen.
Bank Indonesia (BI) mengetatkan aturan pemberian kredit bagi kendaraan bermotor dan rumah. Perusahaan multifinance dan perbankan kini tak bisa lagi memberikan pembiayaan dengan down payment (DP) yang sangat murah. Dalam aturan baru itu, minimal DP untuk kredit kendaraan bermotor sebesar 25 persen, sedangkan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 30 persen.
Melalui rilis kepada pers, Jumat (16/03), Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dody Budi Waluyo mengatakan, aturan baru tersebut dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.
Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.
Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan antara lain untuk kendaraan roda 2 minimal DP sebesar 25 persen. Sedangkan kendaraan roda 4 minimal DP 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved