Kepolisian masih menyelidiki kasus kepemilikan ganja 1 kg oleh seorang tahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Selain memeriksa keterangan tahanan bernama Rusli Johan, polisi juga memeriksa seorang sipir karena diduga terlibat meloloskan barang haram itu ke dalam Rutan Salemba.
“Ada seorang sipir yang kita periksa karena diduga meloloskan ganja itu," terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Gozhali Limaluhu kepada pers, Jumat (16/03).
Kata Gozhali, Rusli mendapatkan ganja ini dari rekannya yang berkunjung ke Rutan Salemba pada Desember lalu. Atas bantuan salah satu sipir barang ini bisa masuk ke dalam Rutan Salemba. "Sekarang sipir itu sudah dijadikan tersangka," katanya.
Lebih jauh Gozhali menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan sipir penjara itu juga mengantongi sabu yang beratnya sekitar 2 gram. "Sipir ini sebenarnya sudah dapat SK pindah ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba," terang dia.
Ganja seberat 1 kg ditemukan di dalam Rutan Salemba itu tejadi kemarin, saat Petugas sipir Rutan Salemba menggelar razia narkoba terhadap penghuni Rutan tersebut. Hasilnya, 1 orang diamankan berikut barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram.
© Copyright 2024, All Rights Reserved