Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap 5 terdakwa yang diadili atas dakwaan melakukan makar di Papua. Kelima terdakwa dinyatakan terbukti mencoba melakukan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jack Oktovianus dalam sidang di PN Jayapura, Jumat (16/03). Para terdakwa yang terdiri atas Selpius Bobi, 31, August Makbrawen Sananay Kraar, 45, Dominikus Sorabut, 31, Edison Kladius Waromi, 47 dan Forkorus Oisembut, 57.
Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa yang pada 16 hingga 19 Oktober 2011 bertemu di lapangan Zakheus Padang Bulan Abepura untuk secara bersama-sama mencoba melakukan makar untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara.
Para terdakwa, dianggap juga memfasilitasi terlaksananya kegiatan Kongres Rakyat Papua III yang menghasilkan nama bangsa Papua, bentuk negara Republik Federal Papua, dengan lambang Burung Mambruk.
Kongres yang juga menghasilkan lagu kebangsaan "Hai Tanah Papua", mata uang golden Papua, batas wilayah negara Papua Barat itu, menurut majelis hakim, ditujukan untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Atas putusan ini, para terdakwa menyatakan menerima, namun menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada para penasehat hukumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved