Barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 6.239,9 gram, dari dua kasus yang berbeda, dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (02/10).
"Ini merupakan pemusnahan yang ke-20 kali selama 2012," ujar Kabag Humas dan Dokumenter BNN Sumirat Dwiyono di sela acara tersebut. Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri pejabat BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur P2BC Bandara Soekarno-Hatta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Depok, Badan POM, Depkes, serta tokoh agama dan masyarakat.
Menurut Sumirat, barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari kasus pertama, dengan tersangka Masdalia (WNI) dan Khoo Wei Han (WN Malaysia). Kasus kedua, dengan tersangka Yusnita Puspa Dewi (WNI) dan Brenda Kagwina Mungathia.
Sumirat menjelaskan, kasus pertama, barang bukti sabu tertangkap oleh P2BC di Bandara Soekarno Hatta, yang disembunyikan dalam dinding koper. Sedangkan kasus kedua, anggota BNN berhasil menangkap tersangka YPD, dan ditemukan sabu berbentuk kapsul, yang ternyata berasal dari BKM (warga Kenya) yang disembunyikan di perut.
“Setelah mendapat surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dapat dilaksanakan, setelah sebelumnya di uji laboratorium oleh Badan POM,” pungkas Sumirat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved