Jajaran Sat Narkoba Polresta Depok berhasil menangkap seorang pelajar yang kedapatan membawa ganja sebanyak 4 gram di Jalan Raya Simpangan, Depok, Kecamatan Cilodong, pada Kamis (28/07).
Pelajar SMA berinisial MM,17, tahun, tersebut diduga menjadi kurir barang haram itu untuk sesama pelajar.
Kepala Satnarkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, MM telah diincar sejak lama oleh polisi. Warga melaporkan adanya transaksi narkoba di tempat penangkapan tersangka.
"MM pengguna dan dijadikan kurir," kata Putu, Jumat (29/07).
Menurut Putu, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Di lokasi, polisi melihat orang yang tingkah laku dan gerak-geriknya mencurigakan.
"Saat didekati, orang tersebut berusaha kabur, lalu polisi menangkap dan menggeledahnya. Tersangka terbukti membawa ganja, dan kami gelandang ke Polresta Depok," kata Putu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok Ajun Komisaris Besar Syaefudin Zuhri mengatakan, berdasarkan data survei pengguna narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional dan Universitas Indonesia pada 2012, pelajar dan mahasiswa yang sudah menjadi pengguna mencapai enam dari seratus orang. Bahkan yang rutin menggunakan narkoba sebanyak tiga orang.
"Tahun ini akan diadakan kembali survei. Diperkirakan lebih tinggi lagi jumlah pengguna di Depok," pungkas Syaefudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved