Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berharap ada aturan yang lebih tegas terkait tindak pidana terorisme. Sebab masih ada celah dalam undang-undang sehingga menyulitkan penindakan mereka yang dianggap menjadi auktor intelektualis.
Kepala Irjen (purn) Ansyaad Mbai mengatakan, UU di Indonesia hanya menindak pelaku yang sudah melakukan aksi terorisme. Contohnya adalah merakit bom, meledakan bom, merampok bank atau merampok orang lain sebagai sumber pendanaan terorisme, hingga membunuh orang. Adapun auktor intelektualitas atau dalang terorisme tak terjangkau hukum.
"Mereka itu cuma korban penyesatan pikiran. Siapa yang menyesatkan? Itu yang harusnya ditindak. Bikin dong undang-undangnya," ujar Ansyaad saat menjadi narasumber di kompleks Mabes Polri Jakarta, Selasa (31/03).
Ansyaad menjelaskan, di negara lain, pidato menebar kebencian dan permusuhan saja sudah bisa ditangkap. Kalau Indonesia masih begini terus, maka Indonesia harus siap dianggap jadi penampung teroris.
“Sekarang saja Indonesia telah dianggap pengekspor teroris," kata Ansyaad.
Ansyaad pernah berbincang dengan duta besar Indonesia di Irak, beberapa waktu lalu. Dubes tersebut mengadu kepada Ansyaad bahwa dirinya kerap ditanya oleh pejabat di pemerintahan Irak, mengapa Indonesia sebagai negara Islam terbesar tega mengirim orang ke konflik Timur Tengah dan membunuh saudaranya sendiri sesama Islam.
"Kalau sudah begitu, bagaimana Indonesia di mata dunia internasional? Malu kan," ujar Ansyaad.
Menurut Ansyaad, karena ada celah dalam UU, maka Indonesia kerap dijadikan sasaran operasi, bahkan Indonesia jadi markas para pelaku teror dari negara tetangga. Salah satunya Malaysia. Sebab hukum di Indonesia dianggap lebih longgar ketimbang di negara asalnya.
Untuk itu, Ansyaad mendesak pemerintah Indonesia harus menyempurnakan instrumen hukum untuk menjerat pelaku teror sekaligus aktor di baliknya. Selain itu, bagi mereka yang sudah terlanjur mengikuti gerakan radikal, program deradikalisasi menjadi cara ampuh mengembalikan mereka ke lingkungan sosialnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved