Bambang Widjojanto (BW) telah mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK lainnya, menolak permohonan tersebut. Meski demikiani, keputusan akhir ada pada Presiden Joko Widodo. Apakah akan memberhentikan BW atau tidak
"Saya tinggal tunggu saja surat keputusan dari Presiden," ujar BW kepada pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/01) siang.
BW mengatakan, meski pimpinan KPK yang lain menolak perrmohonan pemberhentian sementara yang diajukannya, mereka tetap harus menyampaikan surat permohoan itu kepada Presiden.
“Kan harus bikin surat ke Presiden, apapun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada Presiden," ujar BW.
Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Pada ayat 3 diatur bahwa pemberhentian ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden.
Bambang mengajukan permohonan berhenti pada Senin (26/01) kemarin. Langkah ini diambilnya, setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010.
Masa jabatan Bambang dan 3 pimpinan lain akan berakhir pada Desember 2015. Jika Presiden Jokowi memberhentikan sementara BW, maka KPK hanya dipimpin 3 orang pimpinan. Namun, ketiganya pun kini terancam berstatus tersangka atas laporan yang diadukan ke Bareskrim Polri dalam sepekan terakhir. Jika polisi juga menetapkan status tersangka atas mereka, KPK terancam kehilangan semua pimpinannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved