Walau tenggat waktu pendaftaran calon gubenur (Cagub) DKI Jakarta sudah semakin dekat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung kandidat Adang Dorojatun dan Dani Anwar belum juga mengambil sikap resmi. Partai ini masih bersikap {wait and see} menghadapi batas akhir pendaftaran pasangan cagub ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta yang akan ditutup pukul 24.00 WIB, Kamis (7/6) malam nanti.
"Kami masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang cagub independen. Baru akan kita putuskan mendaftarkan pasangan kita nanti malam pukul 19.00 WIB," kata Ketua DPW PKS DKI Triwisaksana di kantor Adang-Dani Center, Jl Biliton, Menteng, Jakarta Pusat.
Keputusan PKS nantinya akan sangat tergantung pada keputusan MK dan respon KPUD terhadap putusan MK tersebut. "Apakah KPUD akan memperpanjang atau menutup pendaftaran," imbuhnya.
Dijelaskan Triwisaksana, jika KPUD memperpanjang masa pendaftaran, maka akan PKS akan mengambil sikap menunda pendaftaran. Sebaliknya, jika KPUD menutup masa pendaftaran malam nanti, maka mau tidak mau PKS akan mendaftarkan psangan Adang-Dani. "Semuanya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat malam nanti," ujarnya.
Mengenai wacana cagub boneka yang akan diusung agar pilkada tidak tertunda, Triwisaksana mengaku tidak tahu maksud Koalisi Jakarta mengambil langkah tersebut.
"Saya tidak tahu apa maksud dari calon bayangan yang mereka usung itu. Tapi menurut saya, semakin banyak calon, semakin baik buat masyarakat, karena semakin banyak pilihan," tambahnya.
"Kami rasa dengan adanya calon bayangan itu akan semakin banyak pilihan, dan itu akan semakin menguntungkan PKS," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved