Ada sebuah cerita dibalik operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 3 orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera dan pengacara. Suap-menyuap tersebut, bukan soal sengketa lahan. Operasi tersebut berawal dari gugatan PTUN Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Ada sebuah cerita dibalik operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 3 orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera dan pengacara. Suap-menyuap tersebut, bukan soal sengketa lahan. Operasi tersebut berawal dari gugatan PTUN Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, suap yang melibatkan 3 hakim PTUN Medan itu bukan terkait kasus sengketa lahan. "Kejaksaan sedang menangani kasus disana, nah ketika menangani kasus itu digugat oleh pihak si calon tersangkanya, nampaknya menggunakan pengacaranya dari kelompok OC Kaligis. Ketika digugat di PTUN, ternyata kejaksaan dikalahkan," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, kejaksaan tidak ada urusan sama sengketa tanah, yang mungkin mereka lakukan juga. "Tapi ini adalah masalah pengungkapan dugaan korupsi dana bansos, bos, dan bagi hasil," ujar Prasetyo.
Seperti diberitakan, Hakim PTUN yang diamankan KPK masing-masing Tripeni Irianto selaku Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi selaku Majelis Hakim PTUN, Gumala Ginting selaku Majelis Hakim PTUN dan seorang Panitera Pengganti Yusril Sofyan. Sedangkan salah seorang lagi merupakan pengacara bernama Yagari Bhastara. Dari tersangka yang ditangkap, dugaan sementara terlibat kasus pemberian dan penerimaan suap.
Kelimanya diamankan dari sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ringroad Setiabudi, Kota Medan pada Kamis (09/07) siang. Setelah menangkap, petugas KPK memeriksa kelima orang tersebut di Polsek Medan Sunggal, Sumut.
Cerita lebih detil disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada pers, Jumat (10/07).
Tony mengatakan, suap menyuap ini diduga terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial yang tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, pada mulanya Fuad tidak terima dirinya dipanggil untuk diperiksa jaksa penyidik Kejati Sumut. Yang bersangkutan akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN. Pokok gugatan yakni tentang sah dan tidaknya permintaan keterangan terhadap dirinya sehubungan dengan Surat Printah Penyelidikan Pidana Khusus (Sprint lidik Pidsus).
Dalam kasus ini, Kejati Sumut sebagai pihak termohon, sedangkan Fuad sebagai pihak pemohon. “Mereka berdalih Kajati telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Perkara itu sudah putus tanggal 7 Juli kemarin, Kajati (termohon) dikalahkan," terang dia.
Pemanggilan terhadap termohon yakni Kejati Sumut No : B-473/N.2.3/Fd.1/03/2015 tanggal 31 maret 2015 dianggap tidak sah dan ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved