Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengamankan seorang kepala dusun karena membuka kotak suara dan mencoblos 55 lembar kertas suara, sebelum waktu pencoblosan dimulai.
“HP (48) yang merupakan Kepala Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar diamankan karena membuka kota suara di TPS 19, sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Awi Setiyono, kemarin.
Warga yang mengetahui tindakan kepala dusun tersebut langsumg melapor ke panwas, dan HP langsung diamankan. Pelaku diketahui membuka kotak suara DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar, lalu mencoblos caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat, dan caleg DPRD Kabupaten Blitar nomor urut 6 dari Partai Gerindra, dengan total 55 lembar.
"Kasus ini sudah selesai prosesnya di panwaslu, dan sudah dilimpahkan ke Polres Blitar," kata Awi.
Menurut Awi berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya, ada pula kasus perusakan TPS di Kabupaten Nganjuk oleh seseorang yang sedang mabuk dan membawa senjata tajam. "Pelakunya S (29). Dengan mabuk, dia merusak TPS, memecah kaca, dan menendang kursi. Kasusnya kini ditangani oleh Polres Nganjuk," kata Awi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved