Aparat dari Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap 2 kapal ikan asing di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penangkapan itu, diamankan 22 warga negara Vietnam yang merupakan awak kapal itu.
"Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia," kata Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M Chairul Noor Alamsyah dalam keterangan persnya, Senin (25/07).
Diterangkan, kapal KM JMS 00635K dan KM JMS 00582K itu berbendera Malaysia, tapi seluruh ABK-nya WN Vietnam. Penangkapan dilakukan di posisi 03°06°450"U-105°23°401"T Perairan Natuna pada Jumat (22/07) lalu sekitar pukul 10.10 WIB.
“Ditangkap oleh Kapal Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Baharkam Polri pada saat melaksanakan patroli rutin di perairan Natuna dan sekitarnya," ujar dia.
Saat ini, kapal beserta awaknya diamankan di Polair Polda Kepri untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. “Seluruh awak kapal adalah warga negara Vietnam yang berjumlah 22 orang," tuturnya.
Chairul menegaskan, pemberantasan illegal fishing merupakan salah satu target dari Program prioritas 100 hari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Polri saat ini gencar untuk berperan aktif dalam menanggulangi illegal fishing sebagai langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara di laut. "Penangkapan KIA oleh kapal-kapal kolisi merupakan wujud komitmen Polri untuk mencipptakan keamanan di perairan Indonesia," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved