Terdakwa Artha Meris Simbolon, tetap bersikeras dirinya tidak mengenal Deviardi, pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu tetap membantah sejumlah bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/10), Meris yang diperiksa sebagai terdakwa ditanya majelis hakim ihwal perkenalannya dengan Deviardi di lapangan Golf Gunung Geulis.
Dalam kesaksian sebelumnya, Deviardi menyebut, Rudi memperkenalkan langsung dia dengan Artha Meris dan ayahnya, Marihad Simbolon.
“Saya tidak kenal pak hakim. Saya di sana cuma main dan makan siang bersama anak saya," ujar Meris.
Meris juga menampik pernah menitipkan dokumen dan uang kepada Deviardi untuk disampaikan kepada Rudi. Dia juga tetap membantah semua pembicaraan telepon dengan Deviardi. “Saya tidak pernah ketemu Deviardi dan memberikan uang atau dokumen," ujar Meris.
Dalam sidang itu, jaksa memutar 3 rekaman sadapan. Percakapan itu diyakini antara Meris dengan mantan Kepala Divisi Komersialisasi Gas pada SKK Migas, Poppy Ahmad Nafis. Selepas memutar rekaman, jaksa kemudian meminta konfirmasi kepada Meris. Tetapi, dia menyangkalnya. “Itu bukan suara saya," kata Meris.
Meris juga menyangkal memiliki nomor telepon seluler disadap itu. Dia mengaku cuma punya dua ponsel. Tetapi, jaksa meyakini nomor ketiga itu milik Meris.
Dalam akhir keterangannya, Artha meminta maaf kepada majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum. Apabila dalam persidangan, dirinya membuat ketidaknyamanan.
“Saya memintaa maaf jika membuat ketidaknyamanan termasuk kepada penasehat hukum," ujarnya kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Syaiful Arif pun meminta maaf jika kurang begitu pas dalam melakukan pemeriksaan kepada terdakwa. Pasalnya, hal ini menyangkut fakta hukum dan kondisi melingkupinya yang harus diperhatikan.
Syaiful mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (06/11) dengan agenda sidang tuntutan kepada terdakwa.
Seperti diketahui, Artha Meris didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi melalui Deviardi sebesar US$522.500 yang diberikannya dalam beberapa tahap.
Suap yang setara Rp6 miliar itu untuk menurunkan harga formula penyesuaian gas PT Kaltim Prana Industri miliknya. Atas dugaan perbuatannya ini, Meris didakwa telah melanggar UU Tipikor 20/2001 korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved