Fakta baru terungkap pada persidangan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Irman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4). Irman diadili dengan dakwaan menerima sejumlah uang saat menyidik kasus korupsi yang tersangkanya antara lain Adrian.
Direktur Utama PT Brocolin International Achmad Sidik Mauladi Iskandardinata alias Dicky Iskandardinata dalam kesaksiannya menyatakan pernah mengirimkan uang Rp 15,5 miliar kepada Adrian Herling Waworuntu, konsultan investasi PT Gramarindo Group yang kini telah dipidana seumur hidup.
Pengiriman uang atas perintah Adrian itu dilakukan saat Adrian ditahan di Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, dalam perkara korupsi PT Gramarindo Group pada Bank BNI Cabang Utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun pada tahun 2002-2003.
Selain Dicky, sidang yang dipimpin majelis hakim Yohanes E Binti, Ariansyah B Dali, dan Soedarmadji ini juga mendengarkan kesaksian Anti Soenaryo, Sekretaris PT Brocolin International.
Dalam berita acara pemeriksaan perkara Irman yang diperlihatkan di persidangan terungkap, uang Rp 15,5 miliar itu selanjutnya dilaporkan Adrian kepada Dicky lewat dua kuitansi. Kuitansi pertama tanggal 20 Desember 2003 dengan uang Rp 8,5 miliar. Kuitansi kedua tertanggal 6 Maret 2004 dengan nilai Rp 7 miliar. Di kedua kuitansi ini ditulis uang digunakan untuk biaya administrasi di kepolisian.
Saat hakim Soedarmadji bertanya rincian penggunaan uang itu oleh Adrian, Dicky menjawab untuk mobil, pengacara, dan TL. ”Mobil apa?” tanya Soedarmadji. ”Untuk beli Nissan XTrail bagi kepolisian,” kata Dicky.
Dalam kesaksiannya, Dicky juga menyatakan, sekitar Oktober 2003 ia pernah diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Adrian. Pemeriksaan itu dilakukan selama dua hari di Hotel Kemang, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan ini, Irman sempat datang.
”Menurut Pak Ismoko (mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan pangkat brigjen) itu dimungkinkan karena saya hanya saksi,” kata Dicky saat ditanya hakim Yohanes E Binti tentang apakah pemeriksaan dapat dilakukan di hotel.
Dicky juga menyatakan pernah memberikan uang 350.000 dollar AS atas perintah Adrian kepada Irman di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta.
“Lantas bagaimana komentar Irman saat menerima uang yang dibungkus kardus telepon genggam itu?,” tanya Jaksa Tagamal. ”Wah, handphone baru,” ujar Dicky menanggapi pertanyaan jaksa itu.
Menanggapi kesaksiaan Dicky itu, Irman menyangkal. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang itu.
Sementara itu, menanggapi kesaksian Anti Soenaryo, Irman bertanya kepada Anti, ”Ketika diperiksa dalam perkara ini, penyidik sempat memperlihatkan kepada saya pembukuan PT Brocolin. Di sana tertulis Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I dan Rp 7 miliar untuk Bareskrim. Apakah Anda tahu pembukuan itu?”
”Tidak tahu. Saya hanya menangani pembukuan dari bank ke PT Brocolin dan sebaliknya. Pembukuan PT Brocolin kepada pihak ketiga ditangani orang lain,” tutur Anti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved