Gustaf Gautama, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, tidak terima atas putusan pemberhentian sementara yang dilakukan KPU Provinsi Lampung. Dia pun mengadukan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya dinonaktifkan dan dipecat sebagai anggota KPU Tulang Bawang disebabkan karena saya pada saat Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat Provinsi Lampung tidak mau menyerahkan Formulir DA,” terang Gustaf Gautama, saat menyampaikan aduannya kepada majelis DKPP, di Jakarta, Rabu (03/09).
Sebagaimana rilis yang diterima politikindonesia.com, Majelis etik ini diketuai Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Ida Budhiati. Teradu, Nanang Trenggono, ketua, Handy Mulyaningsih, Sholihin, Firman Seponada, Edwin Hanibal, masing-masing sebagai anggota. Hadir pula komisioner Bawaslu Lampung dan komisioner KPU Tulangbawang selaku pihak terkait.
Tentang DA yang harus dihadirksan saat itu, Gustaf merasa tidak tahu instruksi siapa kepada siapa formulir DA tersebut harus ada. Karena sepengetahuannya, formulir DA sudah ada di Bandar Lampung yang diambil dari KPU Tulang Bawang.
“Waktu dipakai saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, saat itu saya katakan bahwa saya tidak setuju jika formulir DA tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi. Karena formulir DA bukan yang dipakai untuk rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Lampung Nanang menjelaskan, pada 6 Juni 2014 KPU Provinsi mengklarifikasi ketua dan anggota KPU Tulang Bawang beserta sekretariat atas hilangnya Model DA-1 Plano dan Model DA Folio Pemilu Legislatif 2014. Klarifikasi dilakukan di ruang Ketua KPU Provinsi Lampung. Klarifikasi tentang kinerja tidak hanya dilakukan terhadap KPU Kabupaten Tulang Bawang, tapi juga terhadap Ketua dan Anggota KPU Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Kota Bandar Lampung, maka KPU Provinsi Lampung membagi tugas dalam melaksanakan klarifikasi.
“Klarifikasi kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang dilakukan oleh dua komisioner yaitu Handi Mulyaningsih dan Edwin Hanibal. Sedangkan komisioner lainnya melakukan klarifikasi untuk ketua dan anggota kpu kabupaten/kota yang lain,” jelasnya.
Setelah selesai klarifikasi, pada hari itu juga Jumat, 6 Juni, KPU Provinsi Lampung melakukan Rapat Pleno. Hasil rapat itu memutuskan tentang pemberhentian sementara penonaktifan Gustaf Gautama dan pemberian sanksi administratif teguran keras kepada 4 anggota KPU Tulang Bawang.
“Dari hasil klarifikasi benar bahwa Sdr. Gustaf Gautama telah mengambil Model DA-1 Plano dan Model DA Folio, serta tidak menyerahkan dokumen tersebut untuk kepentingan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014 Tingkat Provinsi Lampung. Akibatnya, pelaksanaan pleno terganggu. Jadwal tahapan pleno yang seharusnya berlangsung 2 hari pada tanggal 23-24 April 2014 tertunda dan baru selesai tanggal 26 April 2014 pagi hari pukul 07.00 WIB,” tutup Nanang.
Sementara itu, ketua majelis menyarankan kepada pihak Pengadu maupun Teradu agar menyelesaikan permasalahan ini secara internal. Apalagi jabatan Pengadu juga tinggal 1 bulan lagi. Jadi status nonaktifnya sebaiknya dicabut. “Namun Anda juga (Pengadu, red) harus memperbaiki kinerjanya. Anda harus kompak dalam tim,” ujar Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved