Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tak sabar akan pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena itu, DPR telah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang isinya mendesak presiden menyerahkan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Endriartono Sutarto.
"Saya tadi pagi sudah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk segera menyerahkan nama calon Panglima TNI, agar kami dapat segera melakukan fit and proper test," tukas Ketua DPR Agung Laksono usai meresmikan working group DPR RI dengan Kongres Amerika Serikat di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (5/9).
Surat resmi itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR yang meminta agar Ketua DPR Agung Laksono menyurati pemerintah, mengingat waktu kerja DPR pada masa sidang periode ini sangat singkat.
"Kami harapkan nama calon Panglima TNI tersebut sudah dikirimkan pemerintah kepada DPR sebelum masa reses, akhir bulan ini, sehingga masih ada waktu untuk kami menguji calon Panglima TNI tersebut," ujar Agung. Menurut jadwal, DPR akan kembali reses 31 September mendatang.
Namun, menurut Agung, DPR tidak akan mencampuri siapa yang akan diajukan Presiden SBY sebagai calon Panglima TNI yang baru. Ini karena sesuai UU No. 34 tentang TNI pencalonan Panglima TNI merupakan wewenang Presiden. Surat DPR tersebut, masih menurut Agung juga merupakan respon dari pernyataan Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan pergantian Panglima TNI setelah pergantian Kapolri.
Jenderal Endriartono Sutarto saat ini masih menjabat Panglima TNI setelah diperpanjang Presiden Yudhoyono. Di masa kepresidenan Megawati Sukarnoputri, pemerintah sudah mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada saat itu, Jenderal Ryamizard Ryacudu ke DPR sebagai calon Panglima TNI.
Namun, pengajuan nama Ryamizard tersebut ditarik kembali oleh Presiden Yudhoyono pada awal masa jabatannya. Disinilah polemik pergantian Panglima TNI menjadi hangat, terbetik kabar Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla tak menyukai sosok Ryamizard Ryacudu.
Peluang Ryamizard untuk menjabat posisi nomor satu di tubuh TNI masih terbuka walau kini dia sudah tak menjabat KSAD. Hal ini sesuai UU No 34/2004 tentang TNI, yang dapat menjadi Panglima TNI adalah kepala staf angkatan dan mantan kepala staf angkatan aktif. Artinya, terdapat empat jenderal yang memenuhi syarat menjadi Panglima TNI saat ini (mantan KSAL dan KSAU telah pensiun).
Para pengamat TNI maupun politikus di Indonesia yakin bahwa pengajuan nama calon Panglima TNI akan mengikuti jejak pergantian Kapolri. Yaitu, Presiden SBY akan mengajukan calon tunggal. Kalau hitungan ini yang dipakai dan isu tak disukainya sosok Ryamizard maka peluang KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso sangat terbuka.
Apalagi Panglima TNI saat ini, Jenderal Endriartono Sutarto secara tak langsung menunjukkan dukungannya kepada Djoko Santoso. Dukungan tak langsung tersebut Sutarto dinyatakan bahwa calon Panglima TNI yang baru tidak harus digilir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved