Komisi Pemilihan Umum (KPU) mentargetkan, draf Peraturan KPU (PKPU) dapat selesai dalam pekan ini. Saat ini, 5 PKPU sudah siap dipresentasikan kepada Dewan Perwakilanr Rakyat (DPR) dan pemerintah. Namun, aturan itu belum termasuk peraturan kampanye.
Demikian disampaikan Ketua KPU Juri Ardiantoro kepada pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (09/08). “Seperti petahana kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini dan kami menunggu respons pemerintah dan DPR membahas peraturan itu," kata Juri.
Dijelaskan, mengenai aturan wajib cuti bagi calon petahana, hal itu akan dijelaskan setelah peraturan kampanye terutama terhadap petahana telah disetujui pemerintah dan DPR.
Aturan wajib cuti menjadi perhatian setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sikap menolak aturan tersebut. Aturan yang termuat dalam Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu digugatnya ke Mahmakah Konstitusi.
Pasal tersebut menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, petahana juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Sekarang kan ada Undang Undang Pilkada baru, konsekuensi pengaturan itu yang sedang kami susun. Pak Mendagri berulang kali menyampaikan tafsir ketentuan mengenai kampanye bagi petahana," tuturnya.
Sementara tu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai adalah wajar apabila petahana tidak mau cuti kampanye dan konsentrasi mengelola pemerintahan. Akan tetapi, ia menyerahkan penafsiran mengenai aturan kampanye petahana kepada KPU selaku penyelenggara.
"Bagaimana kalau selama kampanye dia tidak kampanye tapi meresmikan dan mempersiapkan proyek pembangunan? Apakah itu tidak masuk kategori kampanye? Seperti ittu saja saya kira," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan pihaknya yakin KPU akan menjelaskan secara detail aturan kampanye terutama terhadap petahana. Setiap keputusan KPU, sambungnya, diyakini tidak menyimpang dari undang-undang. “Saya yakin tapi saya juga mencermati dinamika yang ada," tandas Mendagri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved