Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Garut, Atang Subarjah. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp707 juta.
“Menyatakan terdakwa Atang Subarjah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol membacakan amar putusannya, Senin (10/03).
Atang dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atang juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp707 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara. “Jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan penjara selama 8 bulan," lanjutnya.
Atang saat menjabat Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Garut periode 2009-2010, mendapatkan jatah anggaran pelaksanaan kegiatan, di antaranya untuk pemeliharaan jalan. “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas dana pemeliharaan jalan yang ada tidak sesuai dengan penerimaan oleh pelaksana pemelihara jalan," tuturnya.
Atang melakukan potongan upah untuk pelaksana rehabilitasi atau pemeliharaan jalan dengan jumlah beragam hingga totalnya mencapai Rp707 juta. Atang dianggap menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk melakukan perbuatannya tersebut.
“Pemotongan upah untuk kepala UPTD sebesar 40 persen tersebut sejak awal dilakukan terdakwa dengan maksud digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, Atang menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Atang dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kedua pihak diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved