Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar penindakan dan proses hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dipercepat. Hal ini penting agar rakyat melihat sistem hukum bekerja dan menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Hal tersebut disampaikan Presiden SBY saat memimpin rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/03). "Saya diberitahu sudah sejumlah orang diperiksa. Instruksi saya cepat dan kalau bisa pengadilan dipercepat agar rakyat tahu. Saya instruksikan agar pelaksanaan penindakan dan proses hukum dipercepat, tetap adil tapi dipercepat. Dengan demikian menimbulkan efek yang baik," ujar SBY.
Presiden mengatakan, ada 2 hal yang menjadi faktor penyebab kebakaran hutan. Pertama adalah faktor cuaca. "Cuaca tahun ini kembali tak normal apalagi ada ramalan akan terjadi El Nino pada 2014. Dengan cuaca ekstrim seperti itu hutan-hutan dan ladang-ladang kita akan mudah terbakar," ujar dia.
Sementara faktor kedua adalah faktor manusia. Bisa jadi karena kelalaian atau unsur kesengajaan yang dilakukan masyarakat atau perusahan-perusahaan. "Kalau ada kelalaian, apalagi kesengajaan yang dilakukan penduduk lokal atau perusahaan tertentu atau gabungan penduduk lokal yang menjadi anggota perusahaan, maka dampak akan jauh lebih besar dibandingkan waktu lalu," ujar Presiden.
Presiden mengatakan, pemerintah berusaha memadamkan kebakaran dan mengurangi dampak asap itu. "Saya sudah instruksikan dan sudah dijalankan yang sengaja dan termasuk lalai melakukan pembakaran dan menyusahkan penduduk kita dan kalau asap pergi ke negara lain menyusahkan negara lain agar ditindak tegas," ujar Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved