Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta mengaku menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri RI mengenai rencana eksekusi terpidana mati, Zulfiqar Ali, di Nusakambangan, Jawa Tengah, dalam waktu dekat. Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza, mengaku surat pemberitahuan (notifikasi) tersebut diterima pada Jumat (22/07) lalu.
“Ya, kami sudah menerima surat mengenai peristiwa tersebut,” ujarnya, seperti dilansir BBC Indonesia, Senin (25/07).
Dalam notifikasi tersebut, tidak disebutkan tanggal eksekusi tidak. Namun, Syed Zahid mengaku Kedutaan Pakistan telah diminta menghadiri penjelasan dari pemerintah Indonesia di Cilacap, pada Selasa (26/07) besok.
Zulfiqar Ali sendiri telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan dari RSUD Cilacap.
Zulfiqar Ali adalah warga negara Pakistan yang ditangkap pada 2004 dengan tuduhan memiliki 300 gram heroin. Dia dijatuhi hukuman mati setahun kemudian.
Akan tetapi, menurut Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza, pemerintah Pakistan menyoroti kejanggalan dalam kasus Zulfiqar.
Sebab, saksi kunci Zulfiqar Ali, yakni Gurdiph Sigh, mencabut keterangan di dalam berita acara pemeriksaan yang menyebutkan barang bukti heroin tersebut bukan milik Zulfiqar melainkan Hilary warga negara Nigeria.
“Di Pakistan juga ada hukuman mati. Kami menghormati hukum di Indonesia, kami tidak mengkritik hukuman apapun yang diberikan. Akan tetapi, kami prihatin karena kami meyakini persidangan terhadap Zulfiqar tidak berlangsung secara adil,” kata Syed Zahid.
Sejak April lalu, sebanyak 7 terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah dipindahkan ke sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan.
Selain Zulfiqar, yang terkini adalah Merri Utami, terpidana mati narkoba. Pada Sabtu (23/07), Merri tiba di Lapas Batu, Nusakambangan, dari Lapas Wanita Tangerang, Banten.
© Copyright 2024, All Rights Reserved