Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menganggap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya tidak masuk akal. Anas merasa, didakwa bukan oleh Jaksa KPK melainkan oleh bekas koleganya, mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hal itu disampaikan Anas dalam nota keberatan (eksepsi) pribadinya yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (06/06). Sambil berdiri, Anas membacakan eksepsi setebal 30 halaman yang ditulis tangan. “Lebih terasa sebagai dakwaan dari Nazaruddin baik dakwaan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Anas.
Terlebih, ujar dia, 1 bulan sebelum KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang, Nazaruddin sudah mengumumkannya kepada beberapa tahanan di lantai 9 Rutan KPK. “Tentu bisa dinilai peran Nazaruddin dalam penersangkaaan saya sebagai tersangka TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga," sebut Anas.
Anas menilai, surat dakwaan Jaksa disusun hanya berdasarkan kesaksian satu orang yang diduganya merujuk pada Nazaruddin. Padahal, klaim Anas, keterangan Nazaruddin sangat tidak kredibel.
Anas meminta majelis hakim untuk cermat menelisik isi surat dakwaan, dimana dirinya diduga mengumpulkan ratusan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dalam rangka pemenangan kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Anas mengatakan, dakwaan Jaksa bahwa dirinya mengumpulkan 513 Ketua DPC PD di Apartemen Senayan City tidak masuk akal. “Tak masuk akal, jika apartemen kapasitas maksimal 15 orang dimasuki ratusan orang," ujar Anas.
Anas juga meminta Jaksa untuk memeriksa kembali daftar jumlah DPC PD. “Kongres Demokrat diikuti 530 peserta, 1 DPP, 33 DPD dan 496 DPC. Jadi kalau ada DPC jumlahnya 513 apalagi 943, tentu data yang disebutkan tidak valid," ujar Anas.
Anas juga membantah dakwaan biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing Ketua DPC. Dalam dakwaan Jaksa ditulis Rp10 juta untuk Ketua DPC, Rp25 juta untuk Korwil, dan Rp20 juta untuk entertainment.
“Dakwaan dibantah sendiri pada contoh-contoh DPC yang terima dari 13 nama yang disebutkan tidak satu pun menerima uang sebagaimana menerima uang pada penjelasan, semua keterangan beda-beda," ujar Anas.
Anas menilai dakwaan tidak seimbang dengan hanya mengambil 13 Ketua DPC sebagai contoh. Sedang yang dikumpulkannya sampai 513 Ketua DPC. "Apakah 13 orang bisa mewakili 513?" kata Anas.
Anas juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima gratifikasi berupa mobil Harrier dari PT Adhi Karya terkait kasus Proyek Hambalang.
“Mobil yang saya beli sendiri saat menjadi anggota DPR dipaksakan untuk menjadi gratifikasi. Apalagi gratifikasi dari Proyek Hambalang, yang tidak ada urusan dan kaitan dengan saya," sebut Anas.
Anas juga membantah hadir dalam pertemuan di Restoran China, Pacific Place, September 2009 silam. Di mana dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan jaksa dibahas Proyek Hambalang yang akan dipegang oleh PT Adhi Karya. “Setidaknya pertemuan itu sendiri saya tidak tahu. Mana bisa saya disebutkan hadir dan berbicara di dalam pertemuan tersebut," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved