Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6), menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa kasus penembakan John Albert alias Abet Nego Kaseh (30), oleh Kepala Operasi Dinas Ketentraman dan Ketertiban DKI Jakarta, Chrisman Siregar (51).
"Majelis menolak keseluruhan eksepsi penasehat hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut," kata Ketua Mejalis Hakim Johannes Eter Binti ketika membacakan putusan sela kasus tersebut.
Penolakan eksepsi menurut Majelis dilakukan setelah mendengar dan menimbang surat dakwaan yang dibacakan pada 19 April 2005, dan eksepsi yang dibacakan 3 Mei 2005, pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelita Arriani tentang eksepsi yang dibacakan pada 7 Juni 2005 dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut pendapat Majelis, surat dakwaan JPU yang disusun secara kombinasi antara dakwaan alternatif dan dakwaan subsidair telah sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP.
Penyusunan dakwaan secara kombinasi tersebut, menuru Majelis, dapat dilakukan selama tidak menyebabkan ketidakjelasan perkara.
"Terdakwa juga telah mengerti apa yang didakwakan, sehingga surat dakwaan ini dipandang cukup jelas dan sesuai dengan ketentuan," kata Johannes.
Mengenai delik perkara dalam dakwaan JPU yang oleh tim penasehat hukum terdakwa dianggap kontradiktif, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut telah masuk dalam pembahasan pokok perkara.
"Majelis berpendapat pokok eksepsi telah masuk ke materi pokok perkara yang pembuktiannya justru harus dilakukan bidang selanjutnya," katanya.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pada 16 Februari 2005, Chrisman melakukan penembakan terhadap John Albert dengan senjata genggam jenis Revolver Kaliber 32 Long pada saat mengosongkan tanah di jalan HR Rasuna Said No.11 Kavling 5-7 Kuningan Timur.
Akibat penembakan tersebut, John Albert meninggal di Rumah Sakit Thamrin Jakarta Pusat pada 18 Februari 2005.
Atas perbuatan, Chrisman dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang melukai berat orang lain sehingga menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 358 ayat 2 KUHP tentang turut campur dalam penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang yang menyebabkan kematian.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 dijaga oleh sejumlah petugas dari Kepolisian yang berjaga di PN Jakarta Selatan sejak jam 09.00.
© Copyright 2024, All Rights Reserved