Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan korupsi yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK terhadapnya. SDA membantah melakukan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji. Ia juga mengeluh. Kasus ini telah menyebabkan karirnya hancur dan Partai Persatuan Pembangunan yang dipimpinnya saat itu jadi terbelah dua.
“Martabat saya sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Menteri Agama runtuh hingga di bawah garis nadir. Akibat itu jabatan Menteri Agama RI saya letakkan," ujar SDA, ketika membacakan eksepsi pribadinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (07/09).
SDA membantah melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi sebagai mana dakwaan jaksa. “Penetapan saya sebagai tersangka korupsi dana haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014 sungguh jadi tragedi kehidupan," ujar SDA.
SDA mengatakan, kasus ini telah mengganggu karir dan kehidupan keluarganya. “Saya dipermalukan. PPP pecah terkeping dua, karir politik hancur," ujar SDA.
SDA juga mempertanyakan taksiran kerugian negara kasus ibadah haji yang sempat digembar-gemborkan mencapai Rp1 triliun. Nominal kerugian negara yang fantastis itu menurutnya menjustifikasi dirinya sebagai Menag yang tidak bermoral.
“Apa yg terjadi? Ternyata pemberitaan kerugian negara bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwa penuntut umum," ujar dia/
SDA mengaku telah mempelajari dakwaan jaksa atas dirinya. “Saya menilai dakwaan kabur, mengada-ada tidak cermat. Dakwaan berasal dari informasi sesat dari Slamet Riyanto, Anggito Abimanyu, Ahmad Kartono dan aparatur Kementerian Agama lainnya. Karena itu saya meminta Majelis Hakim menolak dakwaan," ujar SDA.
Sekedar informasi, SDA didakwa melakukan korupsi pada pengurusan ibadah haji termasuk menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) yang bersumber dari APBN. Suryadharma didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,8 miliar dari DOM untuk kepentingan pribadi.
SDA juga didakwa secara bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Akibat perbuatan Suryadharma Cs, kerugian keuangan negara mencapai Rp27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
© Copyright 2024, All Rights Reserved