Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang diketuai GN Arthanaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo, jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Cibinong yang didakwa menerima suap Rp100 juta. Majelis hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (13/03). “Menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa untuk seluruhnya karena tidak beralasan demi hukum. Majelis memutuskan persidangan terus dilanjutkan.”
Majelis hakim menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai prosedurhukum acara dan sah demi hukum. Seluruh dakwaan yang dibuat oleh Jaksa itu sudah jelas dan diuraikan dengan cermat.
“Majelis memberikan keleluasaan kepada jaksa untuk membuktikan apakah terdakwa melakukan perbuatan seorang diri atau secara bersama-sama," ujar Arthanaya.
Usai pembacaan putusan sela tersebut, Majelis Hakim menunda sidang hingga 27 Maret 2012 mendatang. Jeda sidang ini lebih panjang karena pekan depan, ada anggota majelis hakim yang cuti. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved