Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Kei terkait proses penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Kusno, menyatakan, proses penangkapan John Kei sah dan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.
“Menolak praperadilan yang diajukan seluruhnya dan mewajibkan pemohon membayar biaya perkara," ujar Kusno membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, selsas (13/03).
Hakim menyatakan, polisi sudah dibekali surat saat menyita sejumlah barang John Kei. Sehingga, penyitaan yang dilakukan polisi saat penangkapan tersebut juga sah.
Hakim juga tak mempertimbangkan keterangan artis Alba Fuad terkait penembakan kaki John Kei oleh polisi. Keterangan Alba Fuad yang ditangkap bersama dengan John Kei dianggap bukan sebagai alat bukti karena diberikan tidak di bawah sumpah. “Saksi menerangkan penembakan di kamar, tapi saksi berada 5-6 meter dari garasi, sehingga tidak mungkin melihat," ujar hakim.
Sebelumnya, John Kei menuding Polda Metro Jaya telah melanggar haknya saat melakukan penangkapan karena telah melakukan penembakan dan tidak menunjukkan surat tugas saat penangkapan. Dia menganggap penangkapan itu tidak sah dan melanggar KUHAP. John Kei juga mengatakan tak seharusnya polisi menembaknya, karena tak ada perlawanan.
Sementara itu, polisi dengan tegas menyatakan penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi apapun. Mereka menilai John Kei menolak ditangkap, mendorong, berusaha melarikan diri sehingga ditembak di kaki kanan.
Usai sidang pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. “Hakim betul-betul tidak mendidik polisi. Saya sangat kecewa karena hakim membiarkan polisi melakukan penembakan. Sudah jelas orang angkat tangan tapi malah ditembak. Hakim ini dididik lagilah," ujar Indra dengan nada tinggi.
John Kei ditangkap polisi pada 17 Februari 2012 lalu di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri, Tan Harry Tantono. Harry dibunuh dengan belasan luka tusukan di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menembak kaki Jhon Kei betis kanannya karena dianggap berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved