Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Margo Santoso, mantan General Manajer PLN Disjaya. Ia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) yang tengah disidik KPK.
Pemeriksaan itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/03). “Yang bersangkutan, mantan general manager PLN Disjaya dipanggil sebagai saksi.”
Margo diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani yang pekan lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sekedar catatan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menyeret mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo ke penjara. Eddie dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved