Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumkber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sudah disusun secara lengkap, cermat dan jelas.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/05). “Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Waryono Karno," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi.
Majelis Hakim menegaskan, keberatan Waryono dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana penerimaan gratifikasi.
Hakim menegaskan, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah secara gamblang menyebutkan penerimaan uang pada 28 Mei 2013 sebesar US$ 284,862 dan USD 50 ribu pada 12 Juni 2013. Uang ini tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan yakni setelah 30 hari penerimaan.
“Mengenai tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, tidaklah menyebabkan dakwaan penuntut umum tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas karena dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp10 juta lebih, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," tegas Hakim Artha.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan proses persidangan untuk pembuktian pokok perkara. Hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan selanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved