Rencana ekstradisi terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Irawan ke Indonesia mesti tertunda. Buronan yang kini bersembunyi di Australia itu mengajukan upaya banding dalam persidangan ekstradisi di Australia. Ekstradisi baru bisa dilakukan bila persidangan di Australia itu selesai.
Soal ini dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejagung, Selasa (11/01).
Sebagaimana diketahui, Adrian Kiki berhasil ditangkap kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Namun, sayangnya pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia. Ada serangkaian proses hukum di Australia yang harus diikuti terlebih dulu.
Terhadap hal ini, pemerintah Indonesia sebenarnya telah meminta agar Adrian Kiki dan aset miliknya diserahkan ke Indonesia pada Ferbruari tahun ini. "Ada permintaan pemerintah Indonesia untuk menyerahkan aset dan orangnya, Adrian Kiki pada tanggal 16 Februari 2011," ujar Khoir.
Akan tetapi, ternyata hal ini belum bisa dikabulkan oleh pihak pemerintah Australia. Dikatakan Khoir, pada tanggal 18 Desember 2010, Pengadilan Federal Australia mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada Menteri Kehakiman Australia untuk menunda penyerahan buron Adrian Kiki dan asetnya untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan ini dilakukan oleh pemerintah Australia karena upaya hukum yang dilakukan Adrian Kiki dalam persidangan ekstradisi di Australia belum mencapai tahap final. Pihak Australia menyatakan, baru akan meninjau upaya judicial review Adrian Kiki tersebut pada pertengahan tahun ini. "Judicial review tersebut nantinya akan dikaji oleh pemerintah Australia pertengahan tahun 2011," tandasnya.
Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya dinyatakan terbukti telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan dinyatakan buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved