Fraksi Partai Demokrat di DPR menegaskan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah dilakukan DPR tidak bisa ditunda.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto, mengatakan Undang-undang (UU) telah mengatur posisi yang ditinggalkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK harus segera terisi sebelum masa jabatan Busyro berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang.
"Sesuai UU Nomor 32 tahun 2002, jabatan pimpinan KPK harus segera diisi. Proses seleksi dilakukan selama tiga bulan semenjak nama calon pengganti diajukan," kata Didik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (02/12).
Didik mengatakan, pemerintah telah mengajukan nama dua calon pimpinan KPK sejak 16 Oktober lalu. Pengajuan kedua nama itu harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan memilih satu dari dua kandidat yang telah diajukan.
"Sesuai pasal 30 ayat 11 UU KPK, DPR wajib memilih satu dari dua. Artinya ketika presiden sudah ajukan nama maka DPR harus memilih. Waktunya tiga bulan setelah diajukan," kata Anggota Komisi Hukum DPR.
Didik mengaku dirinya memahami alasan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta DPR menunda pemilihan pimpinan KPK dengan beberapa alasan terkait soliditas pimpinan KPK ke depan. "Alasan konstitusional menyebutkan tidak bisa menunda, meskipun KPK meminta ditunda. Domain Komisi III adalah konstitusi yang tidak boleh ditabrak," pungkas Didik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved