Calon Presiden (capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, membantah tuduhan pernah menerima gratifikasi dari perusahaan asuransi penjamin kreditur di Bank Jateng. Tuduhan itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW).
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi penjamin kreditur di Bank Jateng.
Ganjar mengatakan, dirinya tidak menerima gratifikasi sebagaimana dilaporkan IPW ke KPK.
“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan,” kata Ganjar Prabowo dengan nada tegas kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, IPW melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (GP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi.
Laporan itu dilayangkan langsung Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/3/2024).
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, GP diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp100 miliar," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved