Imran Samad, kakak kandung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Imran yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar dijerat kasus yang sama dengan Samad terakit pemalsuan dokumen kependudukan.
“Sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima hari ini dari Polda Sulselbar," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muhammad Yusud SH kepada pers, kemarin.
Dikatakan Yusuf, Imran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pembuatan KTP dan paspor yang diduga palsu untuk Feriyani Lim bersama Abraham Samad. “elas berkasnya Abraham Samad sudah dinyatakan lengkap atau P21," terang Yusuf.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi F Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka untuk Imran Samad berdasarkan petunjuk jaksa.
Imran, ujar Barung, dimintai pertanggungjawabannya setelah menerbitkan surat kependudukan Abraham Samad ketika dia menjabat Camat Panakukang pada 2007. “Benar penyidik sudah mengirim SPDP, IS ke Kejati Sulselbar. Kalau Kejati Sulselbar sudah menetapkan IS sebagai tersangka, berarti ya sudah jadi tersangka," kata Barung.
Seperti diketahui, Abraham Samad terjerat kasus dugaan pembuatan KTP dan paspor palsu untuk Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada tahun 2007. Kasus ini mencuat pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Feriyani Lim memalsukan dokumen dan memasukkan namanya dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dugaan pemalsuan dokumen ini kemudian dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved