Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 02, tidak ditemukan masalah alias dianggap sah.
Demikian pernyataan Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Ada pun gugatan itu diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Arief menjelaskan, berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.
Terlebih, kata Hakim Arif, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan Mk dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
Hakim Arief menyatakan, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat. Namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” urai Hakim Arief.
Arief juga menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.
Hari ini, Senin (22/4/2024) MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
MK membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.
Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved