Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Moch. Muhlis memutuskan untuk memberikan pembantaran pada terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Keputusan ini diambil lantaran kondisi kesehatan Fuad yang memburuk.
“Majelis Hakim menetapkan pembantaran mulai besok pukul 00.00. Terdakwa harus dibantarkan selama tenggat 1 bulan. Mulai 23 Juni sampai 30 hari ke depan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memantau kondisi terdakwa," ujar Muhlis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/06).
Hakim menilai kondisi Fuad memburuk, terutama terkait penyakit prostat, jantung, dan hernia yang dideritanya. Hari ini, Fuad sebetulnya sudah hadir dalam sidang, tapi kondisinya lemah. Ia mengaku sakit dan meminta segera dirawat.
“Saya sakit sejak sabtu. Saya merasa berat. Kalau bisa secepatnya, malam ini saya tidak tahan menahan sakit," kata Fuad lemas.
Penasihat hukum terdakwa, Rudi Alfonso mengatakan, menurut pengakuan keluarga sejak hari Sabtu Fuad Amin tidak bisa buang air besar. "Tetapi hari ini, kami paksakan hadirkan terdakwa untuk membuktikan yang bersangkutan sakit," ujar Rudi.
Menanggapi pembantaran itu, baik Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum bakal memantau terus kesehatan Fuad. Ketika dinyatakan sudah sembuh, persidangan akan dimulai kembali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved