Hakim tunggal Kusno menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Praperadilan dinyatakan gugur karena pokok perkara e-KTP yang menjerat Novanto telah disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
“Menetapkan, menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas, gugur," ujar Kusno membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.
“Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," ujar Kusno.
"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar Kusno, sembari mengetok palu.
Kemarin, Jaksa KPK telah membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
© Copyright 2024, All Rights Reserved