Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Todung Mulya Lubis, hari ini, Kamis (14/12). Ia akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepada pers, Kamis, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Todung diagendakan diperiksa terkait SKL BLBI kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Selain Todung, KPK juga memanggil pengacara Abdul Hakim Garuda Nusantara dan mantan Deputi BPPN Taufik Mappaenre.
Belum diketahui kaitan pemanggilan kedua pengacara tersebut dalam kasus SKL BLBI. Namun, disebutkan Febri, sejumlah obligor ataupun pihak BPPN dulu kerap meminta pendapat dan bantuan hukum dari sejumlah kantor advokat.
Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka terkait penerbitan SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved