Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Penetapan itu dilakukan karena Rudi kembali mangkir panggilan pengadilan sebagai saksi untuk persidangan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
“Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa untuk yang bersangkutan pada persidangan selanjutnya," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/07).
Dalam persidangan itu, Jaksa menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Rudi. “Namun kita tunggu sampai sore dari Lapas Sukamiskin menyampaikan tidak bersedia hadir. Ada bukti surat panggilan," ujar Jaksa.
Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.
Dalam dakwaan disebutkan, Waryono memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012. Akibat penyimpangan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 11,124 miliar.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Waryono didakwa memberi uang US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI melalui Iryanto Muchyi.
Selain itu, Waryono pada dakwaan ketiga didakwa menerima gratifikasi yakni menerima uang sebesar US$284.862 dan US$50 ribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved