Hakim Tunggal Achmad Petensili menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Margriet sudah memenuhi 2 alat bukti minimal.
“Ada pertimbangan yang menyebutkan penetapan tersangka dibenarkan yaitu telah memenuhi minimal adanya dua alat bukti, sesuai dengan tingkat kesulitan penentuan pelaku," ujar Petensili membacakan putusan di ruang sidang utama PN Denpasar, Bali, Rabu (29/07).
Kedua alat bukti dimaksud yaitu alat keterangan ahli, saksi dan surat. Dengan demikian, dalil pemohon dalam menetapkan tersangka tidak didasari alat bukti adalah argumentasi yang harus dikesampingkan.
Hakim menyatakan, pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya. Dengan demikian harus dinyatakan ditolak seluruhnya. Beban biaya dalam proses persidangan dibebankan nihil.
Berdasarkan Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015, memutuskan dan menimbang gugatan pemohon ditolak. "Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, maka gugatan pemohon terhadap termohon ditolak,"
© Copyright 2024, All Rights Reserved