Hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan politisi Hanura Miryam S Haryani atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan, penetapan tersangka itu sah secara hukum.
“Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti. Maka, harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," uajr Asiadi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/05).
Dalam putusannya, Asiadi berpendapat proses hukum terhadap Miryam telah sesuai aturan. KPK mampu menunjukkan bukti-bukti atas tindakan hukum yang dilakukan Miryam. Miryam dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan sprindik No. 28/01/04/2017, 5 April 2017.
Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan, alasan pemohon yang diuraikan dalam permohonan praperadilan terkait tidak cukupnya dua alat bukti, harus ditolak. Hakim juga menolak gugatan Miryam yang menyatakan kalau KPK tidak berwenang memproses perkara Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menimbang tuntutannya ditolak, maka tuntutan selebihnya harus ditolak seluruhnya," kata Asiadi.
Hakim tunggal Asiadi juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK. Pada kasus ini, hakim membebankan biaya perkara Rp5 ribu ke pihak Miryam.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu adalah buntut dari pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam saat bersaksi di persidangan.
Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved