Belum terungkapnya siapa pelaku dibalik pengeboman dua minggu lalu di Bali memperlihatkan lemahnya antisipasi terhadap kegiatan teroris di Indonesia. Karena itu Pemerintah Indonesia akan melakukan perombahan secara komprehensip terhadap seluruh kebijakan anti-teror. Bisa jadi Pemerintah merespon himbauan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (13/10) untuk lebih serius menangani teroris di Indonesia.
"Presiden akan mengkaji ulang kebijakan anti-teror secara menyeluruh, untuk melibatkan semua instansi sipil dan militer. Karena teroris adalah tindakan luar biasa. Mungkin juga harus diadakan perundang-undangan luar biasa. Tapi ini baru kemungkinan," papar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta (14/10).
Keterlibatan sipil, lanjutnya, dimungkinkan karena UU No.34/2004 tentang TNI dan UUD 1945 pasal 30 yang menyebutkan adanya sistem Hankamrata (Pertahanan Keamanan Rakayat Semesta). Dalam sistem tersebut, komponen utama penjaga keamanan adalah TNI dan Polri. Sementara komponen selanjutnya adalah dukungan masyarakat. "Jadi itu sudah melekat. setiap tugas pengamanan termasuk anti teror adalah kewajiban warga negara," jelas Juwono.
Kebijakan baru ini akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat ancaman teror telah menjadi ancaman serius bagi negara ini. Sehingga, sudah saatnya Indonesia memiliki sebuah kebijakan yang komprehensif untuk mencegah terorisme.
"Jadi ini bukan karena permintaan Australia. Ini kebutuhan kita sendiri. Tidak pernah kita melaksanakan sesuatu karena permintaan orang lain, apa itu Australia, Singapura, atau Amerika. Kita tentukan sendiri untuk lingkup dan intensitasnya karena sekarang sudah empat kali pemboman dalam tiga tahun. kita sering dituduh sebagai sumber teror. Padahal sebenarnya kita adalah sasaran teror," ungkap Juwono membantah kebijakan baru ini karena tekanan dari Australia.
Pada kesempatan itu, Juwono kembali menegaskan soal rencana pelibatan TNI dalam memerangi terorisme. Pemerintah tidak akan ragu menerapkan rencana itu mengingat UUD 1945 dan UU No.34/2004 tentang TNI telah memfasilitasi TNI untuk melakuan operasi di luar perang.
Dengan kemampuan yang dimiliki oleh TNI saat ini, lanjutnya, TNI bisa memberi bantuan pengamanan teritorial untuk mengantisipasi kemungkinaan terjadinya gangguan keamanan dan pertahanan.
"Sewaktu-waktu, seperti kata Kapolri, TNI pun bisa menindak langsung, mencegah, menangkal, dan menindak di lapangan. Permintaan presiden yang disampaikan secara lisan agar TNI membantu polisi, akan kita laksanakan segera. Tidak perlu payung hukum baru karena sudah ada UUD dan UU TNI," kata Menteri Pertahanan Juwono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved