Sidang lanjutan kasus suap Progam Percepatan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan akan kembali digelar hari ini, Senin (13/03). Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nonaktif itu akan mendengarkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika tidak ada halangan sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, Senin pekan lalu, Dadong mengaku menyesal dan merasa bersalah terlibat dalam kasus dugaan suap alokasi PPID bidang transmigrasi sebesar Rp1,5 miliar. “Ada saya merasa bersalah karena sudah melakukan tugas tapi malah sekarang masuk penjara, saya menyesal yang mulia," ujar Dadong.
Penyesalan itu diungkapkan Dadong ketika Majelis Hakim yang diketuai Hakim Herdin Agusten melakukan pemeriksaan terhadap Dadong sebagai terdakwa. Dadong mengaku menyesal dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi yaitu pemberian suap dari rekanan Kemennakertrans, Dharnawati, Kuasa Direksi Papua Alam Jaya untuk mendapatkan proyek yang berasal dari anggaran DPPID yaitu pembangunan kota terpadu mandiri (KTM) di 4 kabupaten di Papua sebesar Rp73 miliar.
PPIDT menjadi kasus hukum saat KPK menangkap tangan 3 orang, yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati pada tanggal 25 Agustus 2011 beserta uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Dadong sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp2 miliar terkait program PPID di Kemenakertrans. Ia dijerat dengan sejumlah dakwaaan, pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved