Hari ini, Senin (22/08), Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin dan anggota Komisi III DPR Saan Mustofa.
"Keduanya akan dimintai keterangan terkait tudingan tudingan miring yang dialamatkan Nazar pada sejumlah pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua kepada pers, Senin (22/08).
Sebelumnya, Komite Etik KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman dan staf Nazar di DPR, Nuril Anwar.
Pada Kamis (18/8) lalu, usai pemeriksaan, Nazar sempat mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Nazar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menganggu anak dan istrinya. Bahkan Nazar pun mengaku sudah lupa dan tidak tahu apapun yang pernah diungkapkannya saat masih buron.
Padahal dalam nyanyiannya saat masih buron itu, tersangka korupsi wisma atlet Sea Games XXVI di Palembang ini berkali-kali menegaskan adanya pertemuan antara pihak KPK dan Partai Demokrat untuk membuat kesepakatan agar kasus tersebut hanya berakhir pada dirinya saja.
Semula Nazar menuding Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Raharja pernah bertemu dengan Anas pada akhir Juni lalu. Deal tersebut Demokrat akan mendukung Chandra dan Ade terpilih sebagai pimpinan KPK pada periode berikutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved