Mulai hari ini, Kamis (10/04), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai penghitungan perolehan suara secara berjenjang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa-kelurahan.
“Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang dimulai hari ini di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) di desa-kelurahan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada pers di Jakarta, Kamis (10/04).
Setelah rekapitulasi dari tingkat desa/kelurahan, penghitungan dan rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan oleh Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 14 April. Proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD kemudian dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten-kota, provinsi dan terakhir di tingkat nasional.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu legislatif tingkat nasional dilakukan pada 26 April sampai dengan 6 Mei, untuk kemudian ditetapkan secara resmi oleh KPU pada 9 Mei mendatang.
Husni mengingatkan, para penyelenggara Pemilu dan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif.
“Kami mengingatkan kepada KPPS, PPS, PPK dan KPU daerah untuk senantiasa bekerja secara profesional dan independen, sekaligus menjaga integritas, menolak segala bentuk dan usaha apa pun yang akan merusak dan mencederai proses penghitungan suara," katanya.
Husni juga mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa hasil hitung cepat yang dikeluarkan oleh beragam lembaga dan institusi bukanlah hasil resmi dari KPU. Sehingga masyarakat dapat memahami proses penghitungan dan rekapitulasi yang sesungguhnya.
“Quick count yang sudah dipublikasi bukan merupakan hasil resmi KPU, dan semua pihak diminta mengikuti dan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif yang akan berakhir pada 9 Mei," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved