Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mengajukan gugatan kepada Mahkmah Konstitusi (MK) tengah harap-harap cemas. Hari ini, Rabu (25/06), adalah hari penentuan apakah gugatanm mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Hari ini, MK akan membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan 34 permohonan perseorangan anggota DPD dan partai nasional dari 9 provinsi.
Berdasarkan jadwal MK yang dirilis Rabu ini, pembacaan putusan permohonan PHPU 34 anggota DPD akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB.
Sedangkan untuk permohnan sengketa pemilu yang dimohonkan partai nasional dari 9 provinsi akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.
Kesembilan provinsi yang akan dibacakan putusannya adalah DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Bali, Riau dan Bangka Belitung.
Dalam sidang PHPU 2014 ini, MK telah menerima pendaftaran perkara sengketa pemilu mencapai 914 permohonan, yang terdiri 880 permohonan diajukan oleh parpol dan 34 diajukan oleh perseorangan anggota DPD. Namun, dalam putusan sela, MK telah menyatakan 217 permohonan tidak dapat dilanjutkan karena ditarik kembali dan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved