Sidang kasus suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Jumat (16/03). Jika tak ada aral melintang, pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tuntutannya.
Seperti diketahui, Nyoman selaku Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) didakwa menerima uang suap dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen atau Rp7,3 miliar dari total dana PPID untuk 4 kabupaten di Papua dan Papua Barat sebanyak Rp73 miliar. Keempat kabupaten yakni Manokwari, Keerom, Mimika dan Teluk Wondama.
Bawahan Nyoman, Dadong Irbarelawan telah lebih dulu dituntut oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans itu dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved