Hari ini, Kamis (20/08), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana perkara suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan dengan terdakwa, pengacara Otto Cornelis Kaligis. Agenda sidang ini berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai jadwal yang diterima, hari ini rencananya adalah sidang pertama terdakwa OCK untuk perkara pokoknya, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis pagi.
Sidang akan dipimpin hakim ketua Sumpeno dan beranggotakan Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata, dan Ugo. Menurut Priharsa, jaksa telah menyiapkan dakwaan disertai dasar pertimbangan dakwaan tersebut diajukan. Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung. Namun, hari ini, tidak ada jadwal sidang praperadilan untuk Kaligis.
Sebelumnya, pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan, memastikan kliennya akan menghadiri sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Meski begitu Johnson meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis yang semakin menurun.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved